Amandemen Aturan dan Peraturan HKBP (2002) pada tahun 2010 yang akan datang. Dalam upaya mempersiapkan proses amandemen agar dapat berjalan dengan lancar dan baik, Ephorus HKBP melalui Surat Keputusan Nomor: 152/L08/III/2009 tertanggal 5 Maret 2009 membentuk Tim Amandemen Aturan dan Peraturan HKBP 2002. Tim dipimpin oleh Pdt.
SUSUNAN PENGURUS Komisi Aturan-Peraturan HKBP Periode 2012-2016 Surat Keputusan No. 351/L08/VI/2013 EPHORUS HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) Yang berkedudukan di Pearaja Tarutung, Tapanuli Utara: Mengingat: Aturan Peraturan HKBP (2002), khususnya Peraturan BAB VII, Pasal 28. Menimbang: Perlunya dilakukan amandemen Aturan-Peraturan HKBP untuk peningkatan pelayaan di masa depan. Memperhatikan: • Keputusan Sinode Godang HKBP Tahun 2010 tentang kelanjutan Amandemen Aturan-Peraturan HKBP. • Keputusan Sinode Godang Tahun 2012 tentang perlunya dilakukan amandemen Aturan-Peraturan HKBP. • Rencana Strategi HKBP tentang perlunya revisi Aturan-Peraturan HKBP.
• Rekomendasi Rapat MPS HKBP Tanggal 2-5 April 2013 di Tarutung tentang Komisi Aturan-Peratuuran. MEMUTUSKAN Menetapkan: Pengurus Komisi Aturan-Peraturan HKBP periode 2012-2016 sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini, dengan Tugas Pokok: • Mempersiapkan pra-konsep Amandemen Aturan-Peraturan HKBP dengan bantuan lembaga pendidikan tinggi yang berkompeten. • Mengirimkan pra-konsep Amandemen Aturan-Peraturan HKBP yang baru ke Jemat-jemaat, Resort-resort, Distrik-distrik, Bdan dan Lembaga serta Yayasan HKBP untuk mendapatkan koreksi dan usul/saran. • Menyelenggarakan lokakarya dan seminar yang diperlukan untuk menghimpun sebanyak-banyaknya masukan bagi penyusunan Aturan-Peraturan HKBP masa depan. • Menyerahkan konsep Aturan-Peraturan HKBP yang baru kepada Ephorus HKBP selambat-lambatnya 30 Juni 2014 untuk dibawakan ke Sinode Godang HKBP tahun 2014.
• Mempersiapkan Penjelasan dan Petunjuk Pelaksanaan Aturan-Peraturan HKBP untuk dibawakan ke Rapat Majelis Pekerja Sinode untuk ditetapkan. • Komisi Aturan-Peraturan HKBP bertanggungjawab kepada Ephorus dan dalam melaksanakan tugasnya tetap berkoordinasi dengan Ephorus HKBP.
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila ternyata ada kekeliruan di dalamnya akan ditinjau kembali. Ditetapkan di: Pearaja Tarutung Tanggal: 20 Juni 2013 HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN EPHORUS, dto Pdt. Simarmata, MA Tembusan: • Sekretaris Jenderal HKBP • Kepala Departemen Koinonia HKBP • Kepala Departemen Marturia HKBP • Kepala Departemen Diakonia HKBP • Kepala Biro Jemaat HKBP • Biro Personalia • Pertinggal. Lampiran Surat Keputusan Ephorus HKBP No. 351/L08/VI/2013 Susunan Pengurus Komisi Aturan-Peraturan HKBP periode 2012-2016 Ketua: Pdt. Hutagaol Wakil Ketua: • St.
Anthony Gindo Simanjuntak, SH • Pdt. Pakpahan, M.Th • Pdt. Effendy Purba, S.Th, M.M Sekretaris: Pdt. Daniel Taruli Asi Harahap, M.Th Wakil Sekretaris: • St. Obrin Lumbantoruan • St.
Batara Simanjuntak Bendahara: St. Srirama Marpaung br. Butar-butar Anggota: • Pdt. Robert Pandiangan, M. Banjarnahor, M. Sunggul Sirait, S. Napitupulu, S.
Daminna Lumbansiantar, S.Th. Plasthon Simanjuntak. Erwin Simatupang. Desima Sihotang, M.Div. Golkaria Nainggolan, S.Th. Andra Marbun Narasumber: • B. Tobing, SH • DR.
Lintong Oloan Siahaan, SH • Prof. Frieda Mangunsong • DR. Sabam Malau • DR. Haposan Siallagan • Prof. Belferick Manullang Pearaja Tarutung, 20 Juni 2013 A.n.
Pimpinan, Sekretaris Jenderal, dto Pdt. Didakticheskie igri dlya srednej gruppi po ekologii english. Sihombing, M.Th.