MAKALAH: PEMBAHARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM PASCA KEJUMUDAN DAN REAKTUALISASI HUKUM ISLAM - Hallo sahabat Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MAKALAH: PEMBAHARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM PASCA KEJUMUDAN DAN REAKTUALISASI HUKUM ISLAM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. Baiklah, selamat membaca.
Sejak akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, gerakan pembaruan pemikiran di dunia Islam terjadi secara massif dengan munculnya banyak tokoh-tokoh Muslim ataupun organisasi terkemuka di berbagai negara, seperti Mesir, Iran, Pakistan (India), dan Indonesia. Gagasan pembaruan tersebut dimunculkan melalui istilah dan aksentuasi yang berbeda, antara lain tajdid (renewal, pembaruan) dan ishlah (reform, reformasi), baik yang bertendensi puritanistik dari segi ajaran maupun revivalistik dari segi politik. Makalah ini, mengenalkan kepada mahasiswa gerakan modern dalam Islam yang dipelopori oleh tokoh maupun organisasi Islam di beberapa negara. Secara sederhana dampak Perang Salib dapat dijelaskan sebagaimana berikut: Pertama: Perang salib yang berlangsung antara Bangsa Timur dengan Barat menjadi penghubung bagi Bangsa Eropa khususnya untuk mengenali dunia Islam secara lebih dekat lagi.
Ini memiliki arti yang cukup penting dalam kontak peradaban antara Bangsa Barat dengan peradaban Timur yang lebih maju dan terbuka. Kontak peradaban ini berdampak kepada pertukaran ide dan pemikiran kedua wilayah tersebut. Bangsa Barat melihat kemajuan ilmu pengetahuan dan tata kehidupan di Timur dan hal ini menjadi daya dorong yang cukup kuat bagi Bangsa Barat dalam pertumbuhan intelektual dan tata kehidupan Bangsa Barat di Eropa.
Interaksi ini sangat besar andilnya dalam gerakan renaisance di Eropa.[1]. Kedua: Pra Perang Salib masyarakat Eropa belum melakukan perdagangan ke Bangsa Timur, namun setelah Perang Salib interaksi perdagangan pun dilakukan. Sehingga pembauran peradaban pun tidak dapat dihindarkan terlebih lagi setelah Bangsa Barat mengenal tabiat serta kemajuan Bangsa Timur.[2] Perang Salib membawa perubahan yang cukup signifikan terhadap perkembangan ekonomi Bangsa Eropa.
Kehidupan lama Bangsa Eropa yang berdasarkan ekonomi semata sudah berkembang dengan berdasarkan mata uang yang cukup kuat.[3] Dengan kata lain Perang Salib mempercepat proses transformasi perekonomian Eropa. • Dasar pertama: pandangan rasional dalam mencapai iman.
UK Gallons to Liters formula. L = UK gal _____ 0.21997. Basic unit of volume in the metric system. A liter of water weighs one kilogram. Type in unit symbols, abbreviations, or full names for units of length, area, mass, pressure, and other types. Examples include mm, inch, 100 kg, US fluid ounce, 6'3', 10 stone 4, cubic cm, metres squared, grams, moles, feet per second, and many more!
Asas pertama yang diletakkan Islam adalah rasional dalam memandang segala sesuatu, karena hanya dengan pandangan secara rasional itulah wasilah yang bisa menghatarkan pada iman yang benar. • Dasar kedua: mendahulukan akal atas dzahir nash jika terjadi pertentangan. Dan metode dalam membaca nash di bagi dua varian: pertama, menyerahkan keabsahan nash dengan kesadaran akan kelemahan akal untuk memahaminya dan menyerahkan hakikatnya pada Allah. Kedua, mentakwil dzahir nash hingga memiliki makna yang tidak bertentangan dengan akal.
• Dasar ketiga: menjauhkan diri dari sikap pentakfiran, adapun ucapan Abduh yang terkenal dalam hal ini ialah bila terucap dari seseorang sebuah kalimat yang memiliki kecenderungan kafir dari seratus sisi dan memiliki kecendrungan pada iman dari satu sisi maka kewajiban kita untuk menilai dia sebagai seorang yang beriman dan bukan seorang kafir. • Dasar keempat: pengakuan atas sunnatullah di alam. Sesungguhnya pada alam dan masyarakat terdapat sunnatullah yang menciptakan adanya undang-undang sebab akibat tentang alam semesta. • Dasar kelima: menghilangkan otoritas keberagamaan, sebagaimana Islam menghilangkan otoritas keagamaan yang hanya dimiliki sesorang. Dan selain Allah dan rasulnya tidak ada yang memiliki otoritas dan hak untuk menilai akan akidah seseorang, apakah dia seorang yang beriman atau kafir.
Yang terdapat dalam Islam hanyalah mauidzah hasanah, seruan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dan bukan pengadilan atas akidah seseorang.
• Dasar keenam: meneruskan dakwah Islam untuk mencegah fitnah, ada ungkapan bahwa Islam adalah agama jihad, disyari’atkan di dalamnya qitaal (perang) sebagaimana tidak terdapat di agama masihi, sebagaimana ada ungkapan bahwa ruh Islam adalah keras terhadap yang berbeda denganya. Abduh ingin menegaskan bahwa Islam lahir dengan tabiat toleransi. Andaipun di Islam dikenal dengan qitaal (perang) maka ia dimaksud untuk membalas perlawanan yang diperolehnya sebelumnya. Dan tidak terdapat dalam Islam pemaksaan atas nama agama dan permusuhan terhadap yang berbeda denganya. Pci serial port driver hp dc7900. • Dasar ketujuh: menumbuhkan sikap cinta terhadap para pemeluk agama yang berbeda. Ini dipertegas dengan diizinkanya oleh Islam untuk menikah dengan wanita ahlul kitab, Yahudi maupun Nasrani. Dan diberikannya kebebasan padanya untuk tetap memeluk agama asalnya dan menjalankan segala ibadahnya dan juga hak untuk berpegian ke gereja.